BAGAIMANA HUKUM PTC NEOBUX DAN PTC
CLIXSENSE
MENURUT AJARAN AGAMA ISLAM
oleh: M. Iman Faturohman, S.Pd
Perkembangan zaman
nampaknya diikuti oleh perkembangan teknologi. Hal ini terbukti dengan hadirnya
internet yang dapat membawa kemudahan berkomunikasi pada manusia. Perkembangan
internet sendiri di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sekali
lagi bahwa internet dinilai sebagai media yang efektif dalam mencari informasi
di berbagai bidang. Bidang sosial, politik, hukum, ekonomi dan bisnis dan
lain-lain semua dapat diakses dengan mudahnya dalam hitungan detik.
Internet sebagai media yang efektif dalam dunia bisnis (khususnya dalam bidang pemasaran), tidak lepas dari pandangan para pelaku bisnis untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan. Berbagai model penawaran produk dikonsep oleh para pelaku bisnis dikeluarkan guna merebut segmen pasar. Paid to Click (PTC) merupakan salah satu dari beberapa program di internet yang mempunyai konsep memberikan hadiah kepada para pengguna internet apabila membuka iklan yang disampaikan oleh perusahaan iklan melalui situs tertentu. Meskipun hadiah yang diberikan tidak terlalu besar, namun pada kenyataannya neoubux.com dan clixsense.com (salah satu situs PTC) mempunyai jumlah anggota yang mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari keterangan ini, penulis ingin mengetahui bagaimana mekanisme yang diterapkan oleh situs neoubux.com dan clixsense.com sebagai penyedia program PTC serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek program PTC ini.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dan jika mengacu pada pokok permasalahan dan tujuan penelitian, maka penelitian ini termasuk penelitian studi kasus (case study). Sedangkan dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode wawancara dan metode observasi, sekaligus penulis juga berpartisipasi dalam program PTC ini. Penulis menganalisis data ini dengan menggunakan metode deskriptif analitik, yakni menggunakan dengan cara menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut kemudian diperoleh kesimpulan. Jika dikorelasikan dalam Islam, perkembangan bisnis yang terbilang baru ini dapat dikatakan sebagai akad hadiah, yaitu member diberi hadiah oleh perusahaan iklan dengan disyaratkan memberikan imbalan atau kompensasi berupa mengeklik iklan-iklan yang telah disediakan oleh situs.
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, pelaksanaan PTC di neoubux.com dan clixsense.com ini tidak menyimpang dengan Hukum Islam karena rukun dan persyaratannya semua telah terpenuhi, dan terbebas dari unsur diskriminasi terhadap member (penerima hadiah) karena dilakukan dengan suka sama suka serta tidak terdapat unsur gharar karena dari informasi yang penulis dapat belum pernah ada pihak yang mengaku dikecewakan oleh neoubux.com dan clixsense.com dan sampai saat ini situs ini terbukti membayar kepada membernya.
Internet sebagai media yang efektif dalam dunia bisnis (khususnya dalam bidang pemasaran), tidak lepas dari pandangan para pelaku bisnis untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan. Berbagai model penawaran produk dikonsep oleh para pelaku bisnis dikeluarkan guna merebut segmen pasar. Paid to Click (PTC) merupakan salah satu dari beberapa program di internet yang mempunyai konsep memberikan hadiah kepada para pengguna internet apabila membuka iklan yang disampaikan oleh perusahaan iklan melalui situs tertentu. Meskipun hadiah yang diberikan tidak terlalu besar, namun pada kenyataannya neoubux.com dan clixsense.com (salah satu situs PTC) mempunyai jumlah anggota yang mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari keterangan ini, penulis ingin mengetahui bagaimana mekanisme yang diterapkan oleh situs neoubux.com dan clixsense.com sebagai penyedia program PTC serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek program PTC ini.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dan jika mengacu pada pokok permasalahan dan tujuan penelitian, maka penelitian ini termasuk penelitian studi kasus (case study). Sedangkan dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode wawancara dan metode observasi, sekaligus penulis juga berpartisipasi dalam program PTC ini. Penulis menganalisis data ini dengan menggunakan metode deskriptif analitik, yakni menggunakan dengan cara menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut kemudian diperoleh kesimpulan. Jika dikorelasikan dalam Islam, perkembangan bisnis yang terbilang baru ini dapat dikatakan sebagai akad hadiah, yaitu member diberi hadiah oleh perusahaan iklan dengan disyaratkan memberikan imbalan atau kompensasi berupa mengeklik iklan-iklan yang telah disediakan oleh situs.
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, pelaksanaan PTC di neoubux.com dan clixsense.com ini tidak menyimpang dengan Hukum Islam karena rukun dan persyaratannya semua telah terpenuhi, dan terbebas dari unsur diskriminasi terhadap member (penerima hadiah) karena dilakukan dengan suka sama suka serta tidak terdapat unsur gharar karena dari informasi yang penulis dapat belum pernah ada pihak yang mengaku dikecewakan oleh neoubux.com dan clixsense.com dan sampai saat ini situs ini terbukti membayar kepada membernya.
Deskripsi Alternatif :
Perkembangan zaman nampaknya diikuti oleh perkembangan teknologi. Hal ini terbukti dengan hadirnya internet yang dapat membawa kemudahan berkomunikasi pada manusia. Perkembangan internet sendiri di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sekali lagi bahwa internet dinilai sebagai media yang efektif dalam mencari informasi di berbagai bidang. Bidang sosial, politik, hukum, ekonomi dan bisnis dan lain-lain semua dapat diakses dengan mudahnya dalam hitungan detik.
Internet sebagai media yang efektif dalam dunia bisnis (khususnya dalam bidang pemasaran), tidak lepas dari pandangan para pelaku bisins untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan. Berbagai model penawaran produk dikonsep oleh para pelaku bisnis dikeluarkan guna merebut segmen pasar. Paid to Click (PTC) merupakan salah satu dari beberapa program di internet yang mempunyai konsep memberikan hadiah kepada para pengguna internet apabila membuka iklan yang disampaikan oleh perusahaan iklan melalui situs tertentu. Meskipun hadiah yang diberikan tidak terlalu besar, namun pada kenyataannya neoubux.com dan clixsense.com (salah satu situs PTC) mempunyai jumlah anggota yang mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari keterangan ini, penulis ingin mengetahui bagaimana mekanisme yang diterapkan oleh situs neoubux.com dan clixsense.com sebagai penyedia program PTC serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek program PTC ini.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dan jika mengacu pada pokok permasalahan dan tujuan penelitian, maka penelitian ini termasuk penelitian studi kasus (case study). Sedangkan dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode wawancara dan metode observasi, sekaligus penulis juga berpartisipasi dalam program PTC ini. Penulis menganalisis data ini dengan menggunakan metode deskriptif analitik, yakni menggunakan dengan cara menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut kemudian diperoleh kesimpulan. Jika dikorelasikan dalam Islam, perkembangan bisnis yang terbilang baru ini dapat dikatakan sebagai akad hadiah, yaitu member diberi hadiah oleh perusahaan iklan dengan disyaratkan memberikan imbalan atau kompensasi berupa mengeklik iklan-iklan yang telah disediakan oleh situs.
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, pelaksanaan PTC di neoubux.com dan clixsense.com ini tidak menyimpang dengan Hukum Islam karena rukun dan persyaratannya semua telah terpenuhi, dan terbebas dari unsur diskriminasi terhadap member (penerima hadiah) karena dilakukan dengan suka sama suka serta tidak terdapat unsur gharar karena dari informasi yang penulis dapat belum pernah ada pihak yang mengaku dikecewakan oleh neoubux.com dan clixsense.com dan sampai saat ini situs ini terbukti membayar kepada membernya.
Perkembangan zaman nampaknya diikuti oleh perkembangan teknologi. Hal ini terbukti dengan hadirnya internet yang dapat membawa kemudahan berkomunikasi pada manusia. Perkembangan internet sendiri di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Sekali lagi bahwa internet dinilai sebagai media yang efektif dalam mencari informasi di berbagai bidang. Bidang sosial, politik, hukum, ekonomi dan bisnis dan lain-lain semua dapat diakses dengan mudahnya dalam hitungan detik.
Internet sebagai media yang efektif dalam dunia bisnis (khususnya dalam bidang pemasaran), tidak lepas dari pandangan para pelaku bisins untuk memasarkan produk-produk yang dihasilkan. Berbagai model penawaran produk dikonsep oleh para pelaku bisnis dikeluarkan guna merebut segmen pasar. Paid to Click (PTC) merupakan salah satu dari beberapa program di internet yang mempunyai konsep memberikan hadiah kepada para pengguna internet apabila membuka iklan yang disampaikan oleh perusahaan iklan melalui situs tertentu. Meskipun hadiah yang diberikan tidak terlalu besar, namun pada kenyataannya neoubux.com dan clixsense.com (salah satu situs PTC) mempunyai jumlah anggota yang mengalami kenaikan cukup signifikan. Dari keterangan ini, penulis ingin mengetahui bagaimana mekanisme yang diterapkan oleh situs neoubux.com dan clixsense.com sebagai penyedia program PTC serta bagaimana pandangan hukum Islam terhadap praktek program PTC ini.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode penelitian lapangan (field research), dan jika mengacu pada pokok permasalahan dan tujuan penelitian, maka penelitian ini termasuk penelitian studi kasus (case study). Sedangkan dalam pengumpulan data, penulis menggunakan metode wawancara dan metode observasi, sekaligus penulis juga berpartisipasi dalam program PTC ini. Penulis menganalisis data ini dengan menggunakan metode deskriptif analitik, yakni menggunakan dengan cara menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan data-data tersebut kemudian diperoleh kesimpulan. Jika dikorelasikan dalam Islam, perkembangan bisnis yang terbilang baru ini dapat dikatakan sebagai akad hadiah, yaitu member diberi hadiah oleh perusahaan iklan dengan disyaratkan memberikan imbalan atau kompensasi berupa mengeklik iklan-iklan yang telah disediakan oleh situs.
Dari hasil penelitian yang dilakukan penulis, pelaksanaan PTC di neoubux.com dan clixsense.com ini tidak menyimpang dengan Hukum Islam karena rukun dan persyaratannya semua telah terpenuhi, dan terbebas dari unsur diskriminasi terhadap member (penerima hadiah) karena dilakukan dengan suka sama suka serta tidak terdapat unsur gharar karena dari informasi yang penulis dapat belum pernah ada pihak yang mengaku dikecewakan oleh neoubux.com dan clixsense.com dan sampai saat ini situs ini terbukti membayar kepada membernya.
Wallahu a’lam bishowab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar